Prosedur Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2016, Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradialn Yang Berada Dibawahnya.
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
- Layanan pesan singkat / SMS : 0811-3636-034
- Surat elektronik (e-mail) : pakangean36@gmail.com
- Faksimile
- Telepon : 0811-3636-034
- Meja Pengaduan
- Surat dan / atau
- Kotak Pengaduan
PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan :
- Melalui telephone : 0811-3636-034, Pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 – 16.30
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis :
- Identitas Pelapor
- Identitias Terlapor jelas
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya : apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengadua harus dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik (e-mail) : pakangean36@gmail.com
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
TATACARA PENGIRIMAN
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung satuan kerja eselon I pada Mahkamah, Pengadilan Tingkat Banding atau Pnegadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung. Satuan Kerja Eselon I pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan / atau secara elektronik melalui aolikasi SIWAS MA-RI
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Kangean silahkan masukkan / kirimkan pengaduan anda ke :
PENGADILAN AGAMA KANGEAN KELAS II
Jl. Raya Duko No.10 Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Propinsi Jawa Timur
Telp. 0811-3636-034
email : pakangean36@gmail.com
