Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor Mendapatkan Hak Sebagai Berikut

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
  2. Mendapatkan kesempata untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan / Pengaduan yang didaftarkannya
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk  :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan ayas dirinya tidak terbukti