Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor Mendapatkan Hak Sebagai Berikut
Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- Mendapatkan kesempata untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan / Pengaduan yang didaftarkannya
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan ayas dirinya tidak terbukti
