Hak-Hak Pemohon Informasi

A. Hak Pemohon Informasi

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.  Setiap Orang berhak :

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik
  2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperolwh Informasi Publik
  3. mendapat salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. menyebarluaskan Inofmrasi Publik berhak sesuai denga perundang-undangan

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

B. Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-udangan