Pelayanan Satu Pintu dan Pengaduan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap pengambilan produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan. Memberikan pelayanan prima, akuntabel dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme. PTSP dilaksanakan dengan prinsip : Keterpaduan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Koordinasi, Akuntabilitas dan Aksesibilitas. Raung Lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2021 Tanggal 09 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Peraturan Perundang Undangan Lainnya Yang Berlaku.

No.

Nama / NIP

Layanan

SK

1.

Achmad Mubassir, S.H.

 

Informasi

Pengaduan

View/

Download

2.

 

Afif Ma'ruf Zainurohman, S.H.

 

Penerimaan Perkara

& Pojok Ecourt

View/

Download

3.

 

Gati Wilasih, A.Md., BA.

 

Pembayaran Biaya Perkara

 & Pengambilan Sisa Panjar

View/

Download

4.

 

Sf Hatija, S.Ag.

 

Pengambilan

Produk Peradilan

View/

Download